Surat Keputusan RW 11 Driyan Tentang Tata Cara Pengajuan Bantuan Di Wilayah RW 11 Driyan
- Minggu, 15 Januari 2023
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator
- 0 komentar
PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO KAPANEWON WATES KELURAHAN WATES RW 11 DRIYAN
SURAT KEPUTUSAN
KETUA RW 11 DRIYAN
Nomor : 01/001/SK/RW11/I/2026
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN DI WILAYAH RW 11 DRIYAN
Ketua RW 11 Driyan,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga ketertiban, transparansi, dan koordinasi dalam setiap kegiatan pengajuan bantuan di wilayah RW 11 Driyan;
b. bahwa selama ini terdapat pengajuan bantuan baik dari individu maupun organisasi yang belum terkoordinasi secara administratif;
c. bahwa perlu ditetapkan ketentuan resmi mengenai tata cara pengajuan bantuan di wilayah RW 11 Driyan.
Mengingat :
Peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketertiban administrasi kemasyarakatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU
Setiap pengajuan bantuan, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun organisasi, yang ditujukan kepada warga atau dilakukan di wilayah RW 11 Driyan, wajib mendapatkan izin dan rekomendasi terlebih dahulu melalui Ketua RT setempat.
KEDUA
Setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua RT setempat, pengajuan bantuan tersebut wajib dilaporkan dan memperoleh persetujuan dari Ketua RW 11 Driyan sebelum pelaksanaan kegiatan atau penyaluran bantuan dilakukan.
KETIGA
Pengajuan bantuan yang tidak melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan KEDUA tidak diperkenankan dilaksanakan di wilayah RW 11 Driyan.
KEEMPAT
Ketua RT dan pengurus RW berwenang melakukan penertiban serta memberikan arahan kepada pihak-pihak yang melakukan pengajuan bantuan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
KELIMA
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Wates
Pada tanggal : 27 Januari 2026
Ketua RW 11 Driyan
Benny Armada Januarezta, S.T.